Berita Dari Berbagai Sumber

Pembobol Kantor Disdik Mahulu Telah Diringkus Polisi


LONG BAGUN – Berakhir sudah pelarian Muhammad Dade Yuliansyah alias Dede (22). Gabungan Satuan Reserse Kriminal Polsek Long Bagun dan Polres Kutai Barat meringkusnya di Kantin Politeknik Sendawar, Selasa 31/5/2016. Dede ditangkap Polisi karena telah mencuri uang senilai Rp 100 juta dari Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Mahakam Ulu, di Kampung Ujoh Bilang Kecamatan Long Bagun.
Menurut Kepala Polres Kubar AKBP Hindarsono, pelaku diburu Polisi setelah mendapat laporan adanya pencurian di Kantor Disdik Mahulu, Senin 28 Maret 2016 malam. Dari penyelidikan, petunjuk didapat setelah salah seorang pegawai honorer di kantor tersebut memberikan informasi. “Ada yang mengakui diberi amplop berisi uang Rp 2 juta oleh Dede. Dari informasi itu, anggota segera mencari Dede,” ujarnya melalui Kepala Polsek Long Bagun, AKP Rahmat Hadi, Jumat 3/6/2016.
Selasa 31/5/2016, Polisi mengendus keberadaan Dede di sebuah rumah kantin Politeknik Sendawar, Kelurahan Barong Tongkok Kecamatan Barong Tongkok, Kubar. Sekira pukul 22.15 Wita, Dede pun ditangkap. “Sempat melakukan perlawanan, karena tersangka bisa ilmu beladiri, tapi anggota berhasil meringkus dan dibawa ke Mapolres Kubar,” ungkap Rahmat Hadi.
Dari pengakuan tersangka, diketahui uang hasil maling itu telah dihabiskan untuk foya-foya dan membeli sejumlah barang yang kini dijadikan sebagai barang bukti oleh Polisi. Antara lain 1 unit motor merek Yamaha Mio, 2 unit sepeda, 1 kulkas 2 pintu, 1 televisi, 1 play station, 1 telepon selular jenis Android, 2 pasang sepatu kerja dan 7 pasang pakaian. “Setelah mencuri, pelaku berangkat ke Samarinda dan menghabiskan Rp 30 juta di klub malam Celcius. Ada uang Rp 20 juta di rekeningnya, tapi diakui sebagai uang bapak tiri tersangka,” beber Rahmat Hadi yang sebelumnya menjabat Kapolsek Bongan.
Rahmat Hadi mengungkapkan, Dede sebelumnya adalah pegawai honorer di Disdik Mahulu. Namun beberapa waktu sebelum terjadi pencurian, ia kontrak kerjanya tidak lagi diperpanjang. “Mungkin karena mengetahui seluk beluk kantor itu, dia bisa mencuri dan tidak ada saksi saat ia masuk pada malam hari. Untung ada pegawai yang curiga karena Dede bisa memberi uang Rp 2 juta di amplop, padahal sudah pengangguran,” katanya seraya menambahkan, tersangka saat ini ditahan di ruang tahanan Polsek Long Bagun. Dikenakan Pasal 363 ayat 3 (e) KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pembobol Kantor Disdik Mahulu Telah Diringkus Polisi"

Posting Komentar